Bandung, Jawa Barat, ABIM (19/4/2019) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan fasilitas pengolahan sampah di enam Kabupaten/Kota, sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 beberapa waktu yang lalu.
Menteri LHKH Siti Nurbaya mengatakan langkah ini diambil dalam memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum.
“Salah satu langkah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut adalah dengan pengurangan jumlah timbulan sampah rumah tangga yang seringkali menjadi beban bagi lingkungan,” katanya.
Siti mengatakan dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum tersebut, KLHK menyerahkan fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Setidaknya ada 5 Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya adalah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua itu kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi Harum,” kata Siti.Turut mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam kegiatan peresmian tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh KLHK tersebut dilaksanakan melalui pendirian Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari. Selain itu, didirikan juga Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton/hari di 6 kabupaten/kota yaitu Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Subang, Kab. Karawang dan Kota Bekasi. Tidak hanya itu, KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di 6 kabupaten/kota tersebut.(ABIM)