/Menteri Keuangan: THR PNS Cair

Menteri Keuangan: THR PNS Cair

Jakarta, ABIM (24/5/2019) – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, Polri, Pejabat Negara, termasuk penerima pensiun dan penerima tunjangan pada hari Jumat, 24 Mei 2019. Pada konferensi pers tentang Pembayaran THR Serentak ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sampai dengan pukul 10.00 WIB telah dicairkan pembayaran THR sebesar Rp19 triliun atau sudah mencapai 95% dari proyeksi kebutuhan dana yaitu Rp20 triliun.

“(dari Rp19 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar Rp11,4 T dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp7,6 T,” jelas Menkeu di Aula Djuanda, Jumat (24/05).

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, apabila masih ada Satuan Kerja (Satker) yang belum mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka Satker dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri, tanggal 31 Mei 2019. Bila Satker masih juga belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah Idul Fitri.

“Jadi, pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus. Kalaupun tidak bisa dicairkan hari ini atau bahkan sampai dengan akhir bulan, maka tetap bisa dilakukan SPM sesudah hari raya,” ujarnya kepada para awak media.

Di samping itu, Menkeu juga memberikan informasi dari data yang sudah terkumpul disampaikan bahwa 166 Pemda masih menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu 8 daerah Tk.I, 121 Kabupaten 37 Kota. Sebanyak 303 sudah menetapkan Perkada yaitu 19 Daerah Tk.I, 239 Kabupaten dan 45 Kota, dan yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 Pemda yang terdiri dari 13 Daerah Tk.I, 182 Kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran.

Pemda yang mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 246 Pemda, dan yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja  sebanyak 187 Pemda. Sementara, 36 Pemda menunggu Perkada terkait besaran THR.

“Dengan adanya THR ini dan Gaji ke-13 bulan depan, masyarakat terutama dari PNS, TNI, POLRI, pensiunan bisa merayakan Hari Raya ini secara baik dan berdampak kepada perekonomian dari sisi konsumsi. Menjelang Lebaran biasanya akan ada pengeluaran ekstra makanan, baju, atau untuk perjalanan sehingga kita berharap pengaruhnya lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa,” kata Menkeu. (ABIM)