/Pemerintah Siapkan Skema Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Siapkan Skema Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, ABIM (11/5/2020) – Presiden Joko Widodo, saat memimpin rapat terbatas mengenai percepatan penanganan pandemi Covid-19, meminta jajarannya untuk menyiapkan skema khusus terkait kepulangan puluhan ribu pekerja migran Indonesia. Diperkirakan terdapat 34.000 pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air pada Mei dan Juni mendatang.

“Kepulangan pekerja migran Indonesia agar betul-betul berjalan dengan baik di lapangan. Saya menerima laporan bahwa pada bulan Mei dan Juni ada kurang lebih 34.000 pekerja migran Indonesia yang kontraknya akan berakhir,” ujarnya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Mei 2020.

Para pekerja tersebut terbesar berasal dari daerah Jawa Timur sebanyak kurang lebih 8.900 pekerja, disusul Jawa Tengah sejumlah 7.400 pekerja, Jawa Barat dengan 5.800 pekerja, Nusa Tenggara Barat dengan 4.200 pekerja, Sumatera Utara dengan 2.800 pekerja, Lampung dengan 1.800 pekerja, hingga Bali dengan jumlah 500 pekerja.

“Ini agar betul-betul diantisipasi, disiapkan, dan ditangani proses kedatangan mereka di pintu-pintu masuk yang telah kita tetapkan dan ikuti pergerakan sampai ke daerah,” imbuh Presiden.

Pemerintah menyiapkan pintu masuk bagi para pekerja migran tersebut melalui sejumlah jalur, yakni melalui jalur udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, jalur laut melalui Pelabuhan Benoa dan Tanjung Priok, serta melalui Batam dan Tanjung Balai bagi pekerja migran dari Malaysia.

Kepala Negara menekankan bahwa skema kepulangan mereka harus melalui protokol kesehatan yang ketat dan diikuti dengan kesiapan fasilitas karantina yang diperuntukkan bagi para pekerja migran Indonesia tersebut.

“Ingin saya tegaskan agar diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dengan memobilisasi sumber daya yang kita miliki. Juga dipastikan kesiapan tempat karantina, rumah sakit rujukan bagi para pekerja migran kita tersebut,” tandasnya.(ABIM/BPMI Setpres)