/Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar: Penyaluran BLT Tahap Pertama Tidak Perlu Verifikasi Pemda

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar: Penyaluran BLT Tahap Pertama Tidak Perlu Verifikasi Pemda

Jakarta, ABIM (20/5/2020) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar pemerintah desa untuk sederhanakan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

 

Gus Menteri, sapaan akrabnnya mengatakan, penyaluran BLT Desa harus segera dilakukan mengingat masih banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu penyaluran.

Hingga hari ini, dari 46.779 desa yang telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penentuan KPM, baru 14.326 desa yang telah melakukan penyaluran BLT Desa kepada KPM.

Meski demikian, masih terdapat 32.454 desa yang belum menyalurkan BLT Desa tapi telah melakukan Musdessus dan telah menetapkan calon KPM BLT Desa karena msih menunggu sinkronisasi data.

 

“Untuk sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten/kota. Kenyataan yang terjadi agak lama. Sehingga antara pendataan desa dan melakukan Musdessus dengan pencairan BLT Desa ini jedanya cukup jauh,” ujar Gus Menteri

Gus Menteri mengharapkan agar sinkronisasi data segera dijalankan dengan meminta dukungan dari Babinkantibmas dan dibantu oleh Babinsa. Tentu untuk desa-desa yang sudah selesai musdessunya dan belum bisa menyalurkan karena masih menunggu dokumen.

“Untuk besok, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, besok akan dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa untuk verifikasi dan sinkronisasisnya. Yang penting tidak menerima PKH, BPNT, Kartu Pra-Kerja atau yang sejenisnya, ya sudah segera cairkan, jadi tidak usah repot-repot,” lanjut Gus Menteri.

Hal tersebut sesuai Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus.

Surat tersebut menginstruksikan desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, agar segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.

“Data yang sudah dimusdesuskan, di verifikasi dan di cek datanya lagi, apakah tidak ada yang menerima paket-paket jaring pengaman sosial APBN. Kalau tidak ada yang dobble, maka salurkan Dana Desanya, tidak usah menunggu kabupaten/kota,” ucap Gus Menteri.

Namun demikian, Gus Menteri mengharapkan dengan sangat agar bupati/walikota memberikan perlakuan atau percepatan kepada desa-desa untuk segera menyalurkan BLT Desa berdasarkan Musdes Khusus.

Data terbaru, Provinsi dengan presentase penyaluran BLT Dana Desa pada hampir seluruh desa di wilayahnya yaitu Bangka Belitung, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Provinsi dengan presentase penyaluran BLT paling rendah adalah Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Aceh.

Sesuai hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah pusat mengambil langkah untuk melewatkan proses verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa di tingkatan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dilakukan untuk mempecepat proses penyaluran.

Pendataan tanpa verifikasi pemda ini akan diberlakukan di putaran pertama pembagian BLT desa. Sementara untuk tahap berikutnya bisa diberlakukan kembali verifikasi oleh pemda.

Salah satu pertimbangan lewatkan verifikasi di Pemda di tahap pertama ini untuk menggenjot kembali daya beli masyarakat yang melemah di era pandemi Covid-19 ini dan kondisi ini segera memutar kembali perekonomian yang sempat hibernasi.(ABIM)