/Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Menegaskan Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Menegaskan Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa

Jakarta, ABIM (21/9/2020) – Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran dana desa sebanyak Rp 72 triliun pada 2021. Angka ini meningkat 1,1 persen dari anggaran 2020 sebanyak Rp 71,2 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan adanya peningkatan dana desa itu pihaknya bakal memprioritaskan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan di desa.

“Hal ini sudah diatur dalam Permen Desa PDDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/9).

Menurut Gus Menteri, sapaan akran Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar itu menerangkan, sesuai Permen Desa PDDT Nomor 13 Tahun 2020, dinyatakan dana desa 2021 dapat dipakai untuk tiga prioritas.

Pertama untuk pemulihan ekonomi saat pandemi COVID-19. “Pencapaian SDGs-nya kami arahkan untuk pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa,” imbuh Gus Menteri.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk pemulihan ekonomi yakni melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma. “Hal ini untuk mencapai SDGs Desa nomor 8, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata,” tambahnya lagi.

Selanjutnya, dana desa 2021 bisa dilakukan untuk penyediaan listrik desa. Pasalnya, menurut Gus Menteri, masih ada ribuan desa yang belum tersaluri aliran listrik.  “Masih ada sekitar 3.000 desa yang belum dialiri listrik. Program nasional pembangunan ekonomi nasional, elektrifikasi antara lain adalah penyediaan listrik Desa. Itu masuk SDGs nomor 7 (Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan),” beber Gus Menteri. Kemudian, pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes/BUMDesma.

Tujuannya untuk tercapainya SDGs Desa nomor 12, yakni Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Lalu, prioritas kedua penggunaan dana desa 2021 yakni terkait program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Adapun isinya berkaitan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal itu guna mencapai SDGs Desa nomor 17, yakni Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Pasalnya, kata Gus Menteri, saat ini ada sekitar 11 ribu desa yang belum tersalur jaringan internet. Sehingga pengembangan tersebut harus dilakukan. Selanjutnya, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa sesuai target SDGs Desa nomor 2, yaitu Desa Tanpa Kelaparan. Dana desa 2021 juga digunakan untuk program desa inklusif.

“Desa inklusif ini meliputi SDGs 5, 16 dan 18. SDGs 5 itu keterlibatan perempuan desa, SDGs16 terkait desa damai berkeadilan, dan SDGs 18 itu kelembagaan desa dinamis serta budaya desa adaptif,” urai Gus Menteri.

Prioritas terakhir penggunaan dana desa 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru untuk mewujudkan desa aman COVID-19. “Semua itu akan diprioritaskan pada 2021,” tandas Gus Menteri.(ABIM)