/Menteri LHK Siti Nurbaya : DPD RI Dukung Percepatan Reforma Agraria

Menteri LHK Siti Nurbaya : DPD RI Dukung Percepatan Reforma Agraria

Jakarta, ABIM (7/10/2020) – Pada Rapat Kerja Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, (6/10), Siti Nurbaya jelaskan capaian-capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program Reformasi Agraria.

 

“Kita sedang berbenah pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk arahan Bapak Presiden tentang keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Menteri Siti menjelaskan paparnya kepada para Anggota Komite I DPD RI.

 

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pada pengantar pembukaan rapat tersebut menyinggung salah satunya terkait kurangnya akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar hutan. Menurutnya masalah seperti itu tidak perlu terjadi dan harus dicarikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

 

Atas permasalah tersebut yang sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian, pada periode kepemimpinan saat ini menurut Menteri Siti, mulai diurai. Keberpihakan kepada masyarakat diutamakan oleh Pemerintah karenanya program seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial muncul menjadi solusi.

 

“Jadi sistemnya pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah klaster, bukan tanahnya diberikan kepada masyarakat kemudian disertifikasi tapi tidak didampingi, nanti tanahnya akan dijual lagi oleh masyarakat dan pasti kembali ke swasta/perusahaan,” ungkap Menteri Siti.

 

Dengan sistem klaster lahan TORA diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu. Dengan begitu usaha tani yang dilakukan memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup.

 

Pemerintah menetapkan target TORA seluas 9 juta hektar dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Sumber lahan TORA salah satunya berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Dengan mekanisme ini konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan lebih cepat diatasi apalagi dengan telah terbitnya Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sampai dengan Agustus 2020 (periode 2015-2020) progres capaian TORA dari pelepasan kawasan hutan telah mencapai total 63 persen atau seluas 2,6 juta hektar.

 

Untuk mempercepat progres capaian Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial ini, Menteri Siti sepakat untuk bersinergi dengan DPD RI dalam bentuk tim kerja percepatan. “Oleh karena itu saya senang sekali kalau nanti ada tim kerja bersama, karena dengan posisi ini maka sebetulnya banyak kebutuhan-kebutuhan non kehutanan yang di luar kewenangan KLHK, namun penting untuk pembangunan akan bisa banyak terbantu,” ucapnya.

 

Dalam rapat kerja ini dicapai kesimpulan, yaitu Komite I DPD RI mengapresiasi capaian kinerja KLHK dalam program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Kemudian Komite I DPD RI pun sepakat dengan KLHK untuk bersinergi dalam bentuk tim kerja bersama dalam rangka percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial  yang berada di kawasan hutan di daerah-daerah.

 

Selanjutnya disimpulkan juga bahwa Komite I DPD RI mendorong dan memperkuat KLHK untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang berada di kawasan hutan. Terakhir Komite I DPD RI sepakat dengan KLHK untuk mendorong Pemerintah Daerah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penyelesaian permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.

 

Rapat kerja ini dihadiri oleh mayoritas anggota Komite I DPD RI, dan seluruh pejabat eselon I dan II terkait KLHK. (ABIM)