/Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Jokowi Maruf Eka Sastra Menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja Jawab Tantangan Ekonomi Masa Depan

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Jokowi Maruf Eka Sastra Menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja Jawab Tantangan Ekonomi Masa Depan

Jakarta, ABIM (12/10/2020) – Ketua NasionalRelawan Pengusaha Muda Nasional(REPNAS)untuk

Jokowi–Ma’ruf Eka Sastra menegaskan bahwa UU Omnibus Cipta Kerja

sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi masa depan.

HyperRegulation atau regulasiyang begitu banyak sehingga terjadi

tumpeng tindih regulasiantarKementerian/Lembaga bahkan Pusat–

Daerah juga menjadi alasan mendasar butuhnya penyederhanaan,

sinkronisasi,danpemangkasanregulasiyangdilakukanolehUUOmnibus

CiptaKerja.

 

“Tumpang tindih regulasi dan perijinan sudah menjadi persoalan klasik

yang terus berulang,tanpa terobosan yang luar biasa layaknya UU

Omnibus Cipta Kerja,persoalan iniakan terus terjadi dan imbasnya

Indonesia semakin sulit keluar dari jebakan Negara berpenghasilan

menengah (middleincometrap)”,ujar Eka,panggilan akrabnya.

 

Bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk keluar dari middle

income trap,persoalannya pekerjaan generasi saat ini masih dianggap

sebelah mata dan prosedur perizinan yang ada membuat mereka sulit

untuk diakui dan memperoleh bantuan.

 

”Transformasi teknologi informasi dan industri yang semakin berkembang

dengan cepat perlu ditangkap segera oleh Indonesia,UU Cipta Kerja menjawab

tantangan itu”,kata Eka.

 

Salah satu hal yang disorot oleh Eka ialah pekerjaan– pekerjaan yang

telah ada dimasa kini dan akan berkembang dimasa mendatang,sebut

saja contentcreator,youtuber,data scientist,SEO (Search Engine

Optimization)analyst,digital marketer,software developer dan engineer,

dan lain sebagainya.Ini jenis– jenis pekerjaan yang tidak pernah kita

pahami dulu,tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi

regulasi,Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh.

Sebelumnya,proses yang harus dilalui oleh para pengusaha dan pekerja

UMKM diindustri digital ini masih disamakan dengan usaha–usaha besar

lainnya.Yang mana kemudian menyulitkan mereka yang hendak memulai

usahanya untuk mengurus ijin,membentuk perusahaan,memperoleh

pembiayaan,mendapatkan jaminan hukum,melakukan kerjasama dengan

usaha besar dan bahkan bagi Pemerintah sendiri juga jadi tidak bisa

memetakan potensiUMKM,melakukan program –program inkubasi dan

pendampingan kepada mereka,maupun menangkap peluang pajak.

 

“Adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat mereka mudah untuk

membentukPerseroanTerbatas(PT),mengurus perijinan,memperoleh

akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit,

bahkan mendapatkan ruang promosi diinfrastruktur–infrastruktur publik

seperti bandara udara,tempa tistirahat dan pelayanan jalan tol,stasiun

kereta api,dsb”,ucap Eka yang mempertegas keberpihakan UU Omnibus

Cipta Kerja kepada UMKM maupun generasi millennial dan generasi Z

yang akan menentukan masa depan Indonesia.

UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah

dalam melihatUMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi.

Dalam UU Omnibus Cipta Kerja,kemudahan akan diperoleh oleh UMKM

dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.Untuk

membentuk PT misalnya,kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan

modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk

mengajukan pembentukan PT. Pun demikian halnya dengan pembiayaan,

bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan asset sebagai

jaminan kredit program,UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan

UMKM sebagai jaminan kredit.

 

“Jaman dulu orang berpikir harus punya asset dulu sebelum memulai

usaha,tapi sekarang jumlah follower,tingkat engagement,bahkan

portofolio content bisa dianggap sebagai kegiatan dan dijadikan jaminan

untuk memperoleh kredit dari lembaga pembiayaan seperti Bank”,kata Eka

Sastra.

 

Urusan sertifikasi halal yang juga disinggung dalam UU tersebut dinilai Eka

sangat memudahkan bagi UMK yang bergerak disektor makanan dan

minuman untuk mengajuka nsertifikasi halal produk–produknya.Terlebih

hari ini dengan adanya aplikasi seperti GoFood maupun GrabFood,penjual

makanan semakin banyak tapi tidak sedikit konsumen yang ragu untuk

memesan dari toko–toko tersebut karena takut tidak adanya jaminan

halal.

 

“UUOmnibus Cipta Kerja memudahkan pelaku–pelaku usaha di

sektor makanan minuman karena sertifikasi halal untuk produk–produk

tersebut bisa dilakukan bebas biaya karena ditanggung oleh Pemerintah”,

ucap Eka.

 

Dikesempatan yang sama Eka selaku Ketua Nasional REPNAS juga

mengatakan bahwa dukungan terhadap UU Omnibus Cipta Kerja ini juga

sejalan sebagai tujuan awal para pengusaha muda dalam membentuk

Repnas adalah akan tetap fokus mendukung pemerintahan Jokowi–

Ma’ruf dalam bidangekonomi.“Kebijakan yang baik tentu harus didukung”,

tutup Eka. (ABIM)