Jakarta, ABIM (15/10/2020) – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, pada Rapat Tingkat Menteri tanggal 11 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri LHK menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah, KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua RPP Bidang Kehutanan, dan Ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Selanjutnya pada hari ini 14 Oktober 2020 Menteri LHK juga telah memaparkan progres tindak lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta.
Paparan tersebut sebagai penyampaian laporan dari upaya dan progres KLHK pada progres penyusunan RPP turunan dari UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan tadi. Rakor ini, selain dipimpin oleh Menko Polhukam, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Forkopimda.
“Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini,” ucap Menteri LHK, (14/10).
Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.
Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi/pakar/praktisi/pemerhati dan stakeholders lainnya, untuk kemudian juga akan didiskusikan/dikonsultasikan kepada Publik. Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.
“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia,” ujar Menteri Siti pada kesempatan terpisah.(ABIM)