Palu, Sulawesi Tengah, ABIM (27/11/2020) – Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) merupakan kawasan hutan dengan sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi diantaranya nilai penting bagi ketersediaan air dan pelestarian berbagai satwa endemik serta habitatnya. Perubahan tutupan lahan dikawasan TNLL dipengaruhi oleh banyak faktor yang mengakibatkan perubahan tersebut antara lain pertambahan penduduk dan pembangunan di luar sektor kehutanan yang sangat pesat memberikan pengaruh besar terhadap meningkatnya kebutuhan akan lahan dan produk-produk dari hutan. Hal ini bisa membuat degradasi kawasan TNLL seperti diuraikan di atas berpotensi “mereduksi” peran kawasan TNLL sebagai sebuah ekosistem dan sistem penyangga kehidupan. Oleh karena itu, hal tersebut diatas akan berpengaruh bagi kondisi ekosistem di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sehingga Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) pada tahun 2020 ini melakukan upaya yang dikenal dengan pemulihan ekosistem.
Pemulihan ekosistem adalah kegiatan pemulihan ekosistem KSA/KPA termasuk didalamnya pemulihan terhadap alam hayatinya sehingga terwujud keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya di kawasan tersebut. Kegiatan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Beberapa pendekatan dalam pemulihan ekosistem di KSA dan KPA terdiri dari atas mekanisme alam, rehabilitasi ekosistem dan restorasi ekosistem. BBTNLL dalam hal ini melakukan pemulihan ekosistem dengan pendekatan mekanisme alam sesuai dengan Rencana Pemulihan Ekositem (RPE) TNLL Tahun 2020-2024 dan Rencana Kegiatan Tahunan Pemulihan Ekosistem (RKT-PE) TNLL Tahun 2020.
Mekanisme alam adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang terindikasi mengalami penurunan fungsi melalui tindakan perlindungan terhadap kelangsungan proses alami, untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Kegiatan pemulihan ekosistem dengan mekanisme alam dilakukan dengan patroli pengamanan gangguan kawasan dan pengukuran tingkat suksesi dengan pembuatan petak ukur permanen (PUP) untuk perbandingan proses suksesi yang terjadi serta pembuatan sekat bakar terutama untuk lokasinya yang rawan kebakaran.
Kriteria pemilihan lokasi target pemulihan ekosistem berupa area terganggu yang clean and clear dari klaim masyarakat dan bukan area bekas pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Pada tahun 2020 seluruh kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan TN Lore Lindu berupa mekanisme alam seluas 144,6 ha yang tersebar di Baliura (28,4 ha), Bariri (2,5 ha), Sedoa (24,1 ha), Sibalaya Utara (28 ha), Sidondo I (39,7 ha) dan Tuva (21,9 ha). BBTNLL juga melakukan sosialiasi kepada aparat pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat sekitar kawasan TNLL untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama dalam keberhasilan pemulihan ekosistem TNLL. “Target capaian dari kegiatan pemulihan ekosistem TNLL adalah mengembalikan kondisi ekosistem TNLL paling tidak mendekati kondisi asli yaitu kondisi alamiah dari suatu ekosistem yang belum mengalami perubahan atau kerusakan serta komponen-komponennya berada dalam kondisi yang seimbang dan dinamis” ujar Ir. Jusman selaku Kepala BBTNLL.(ABIM)