/Pemprov dan DPRD Sulsel Setujui Ranperda APBD 2021

Pemprov dan DPRD Sulsel Setujui Ranperda APBD 2021

Makassar, Sulawesi Selatan, ABIM (28/11/2020) – Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullah menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulsel dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Sulsel tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2021 dan Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun 2021.Jumat, 27 November 2020.

Pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel.Dimana penyusunan propem perda telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari rapat internal, rapat kerja DPRD dengan Pemerintah Sulsel. Sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel.

Sedangkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel dengan komposisi akhir Anggaran APBD Tahun 2021. Dengan jumlah Pendapatan Rp10,7 trilyun dan jumlah Belanja Rp11,76 trilyun.

Nurdin Abdullah mengaku dalam penyusunan APBD semuanya sudah satu visi antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel untuk memajukan Sulsel dan mensejahterakan masyarakat.

“Dengan disetujuinya dua agenda ini menjadi ajang pembuktian kepada masyarakat.Terjalinnya satu nafas, satu visi, satu langkah selama penyusunan APBD, tidak pernah merasa ada sesuatu yang menjadi perbedaan kita. Karena kita sama-sama punya visi untuk memajukan Sulsel. Saya kira itu yang paling penting,” ungkapnya.

Ia berharap OPD Pemprov Sulsel dapat segera menindaklajuti dan menjalankan sesuai kesepakatan.

“Tentu, saya berharap teman-teman OPD menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan kita hari ini, kita berkomitmen bersama untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari mengatakan Dengan mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya maka hal ini dapat dilaksanakan.

“Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan,” jelasnya.

Diketahui rapat paripurna ini diikuti sebanyak 50 anggota dewan, dimana secara langsung hadir sebanyak 40 orang dewan dan melalui video conference 10 orang.(ABIM)