Jakarta,ABIM (1/12/2020) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 memperoleh anggaran sebesar 7,9 Trilyun Rupiah, termasuk untuk Badan Restorasi Gambut sebesar 312 Miliar Rupiah. Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta (30/11/2020) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk TA 2021 kepada seluruh unit kerja lingkup Kementerian LHK, yang secara simbolis diterima oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) DAS dan Rehabilitasi Hutan, dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri seluruh pimpinan unit kerja baik yang berada di pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian LHK di daerah.
Menteri Siti dalam arahannya kepada seluruh jajaran menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Terdapat empat fokus APBN 2021, yaitu: (1) Penanganan kesehatan yaitu penanganan Pandemi COVID-19 dengan vaksinasi; (2) Perlindungan sosial terutama kelompok kurang mampu dan rentan; (3) Program pemulihan ekonomi, terutama dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan dunia usaha dengan pertimbangan aspek lingkungan dan kehutanan; dan (4) adalah membangun fondasi yang lebih kuat dengan melakukan reformasi struktural baik kesehatan pendidikan, perlindungan sosial dan bidang lainnya.
Menteri Siti kemudian menerangkan kembali arahan Presiden dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021. Pertama adalah terdapat reformasi anggaran yang dititikberatkan untuk menggerakkan ekonomi nasional maupun daerah. Menurut Menteri Siti, Kementerian LHK telah melaksanakan banyak hal terkait dengan hal ini. Misalnya seperti di Direktorat Jenderal (Ditjen) KSDAE yang telah turut menggerakkan ekonomi nasional pada pusat-pusat pertumbuhan lokal. Ditjen lainnya di Kementerian LHK yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat adalah Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). “Jadi pada akhirnya nanti, setiap unit kerja di Eselon I dan juga UPT akan menjadi tumpuan KLHK dalam bekerja menggerakkan perekonomian nasional,” ungkap Menteri Siti.
Arahan Presiden yang dijelaskan Menteri Siti selanjutnya adalah untuk memanfaatkan APBN dengan cermat, efektif, tepat sasaran dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. “Efektif adalah tingkat capaian sesuai tujuan, jadi dapat dikatakan efektif apabila program kita sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran. Kementerian LHK selama ini sangat sering berinteraksi dengan kelompok-kelompok masyarakat, seiring dengan perluasan jangkauan kepada hal lingkungan hidup, maka kita juga harus memasukkan komunitas-komunitas sebagai sasarannya,” jelas Menteri LHK.
Dalam melaksanakan kegiatan, Menteri Siti mengharapkan fleksibilitas dalam menggunakan anggaran ketika menghadapi ketidakpastian, seperti ketika mengadapi bencana dan sebagainya. Kemudian, mampu memecahkan masalah masyarakat, dan membantu dengan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan APBN. Terakhir adalah melaksanakan pelelangan barang dan jasa secepatnya, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai pada bulan Januari 2021.
Menteri Siti menungkapkan, penggunaan anggaran TA 2021 tidak lagi terfokus pada tiap unit Eselon 1, namun akan fokus terhadap 5 program utama ditambah satu program dukungan manajemen. Kelima program tersebut adalah: (1) Program pengelolaan hutan berkelanjutan; (2) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; (4) Program Kualitas Lingkungan Hidup; dan (5) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Hal ini akan memperkuat kinerja lintas sektor dan Eselon I di Kementerian LHK.
Pembangunan bidang LHK pada tahun 2021 mengarah pada beberapa hal seperti pengembangan taman nasional dan taman wisata alam sebagai dukungan destinasi wisata prioritas. Selain itu, terdapat pengembangan industri kehutanan berbasis kayu dan non kayu, pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pemantauan kualitas udara dan air dalam penguatan sistem peringatan diini bencana. Pembangunan juga mengarah pada kegiatan-kegiatan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan yang dalam hal ini adalah pembangunan persemaian modern skala besar, serta pembangunan fasilitas pengolaah limbah bahan berbahaya dan bercaun.
Dalam bekerja, Menteri Siti berpesan kepada seluruh jajaran agar memprioritaskan kegiatan yang berdampak pada perbaikan lingkungan dan kontribusi secara ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Hindari hanya Business as Usual, Tingkatkan daya inovasi dan kembangkan sistem, jangan parsial sporadis,” pesan Menteri Siti.
Menteri Siti juga meminta agar meningkatkan belanja yang bersifat belanja modal dan atau belanja modal sosial kemasyarakatan. Modal pada aspek Kementerian LHK harus dikreasikan dalam bentuk modal sosial seperti pelembagaan organisasi masyarakat binaan dan perangkat, modal ilmu pengetahuan yang dirangkum secara tersistem. Kemudian, penganggaran yang dilakukan harus dilaksanakan atas dasar prinsip holistik, integratif, tematik, dan spasial sehingga terdapat sinergi kegiatan antar Eselon I, fokus, menghasilkan perubahan secara struktural, akuntabel, disiplin administrasi dan disiplin anggaran.
Efisiensi juga ditekankan oleh Menteri Siti, diantaranya dalam mempertimbangkan aset dalam proses penganggaran dan efisiensi belanja pemeliharaan Barang Milik Negara. Kemudian, efisiensi belanja paket meeting di hotel, selektif dalam melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, renovasi atau pembangunan gedung, serta efisiensi belanja perjalanan dinas kecuali kegiatan seperti patroli, dan sebagainya.(ABIM)