Makassar, Sulawesi Selatan, ABIM (14/1/2021) – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman, melaunching pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Sulsel, di Rumah Sakit Dadi, Kamis, 14 Januari 2021. Launching ini merupakan bentuk progran percepatan vaksinasi di Sulsel, yang mendapat jatah 66.640 vaksin.
“Kita bersyukur alhamdulillah Bapak Presiden mendorong percepatan vaksinasi pada masyarakat Indonesia. Kali ini kita kebagian 66.640 vaksin, yang tentu kita mulai hari ini,” kata Nurdin Abdullah.
Dalam persiapan menuju vaksinasi, pemerintah banyak mengalami berbagai hambatan. Termasuk berita dan informasi yang membuat masyarakat bingung akan vaksin ini.
“Memang pemerintah mengalami hambatan yang cukup berat. Karena banyak berita-berita yang membuat masyarakat kita bingung. Saya ingin sampaikan pada kita semua, bahwa pandemi Covid-19 ini solusinya adalah vaksin, bukan apa-apa,” terang Nurdin.
Vaksinasi perlu karena angka positif meningkat. Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan memperbanyak tracing dan testing.
“Karena semakin banyak kita temukan, maka semakin menurunkan tingkat penularan,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan, vaksinasi pada tahap awal ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjumlah 59.127 orang untuk 24 kabupaten/kota. Vaksin yang digunakan 66.640, yang kemudian didistribusikan di kabupaten kota.
Untuk tenaga kesehatan dilaksanakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021. Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada bulan Februari 2021.
“Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri,” jelasnya.
Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini,” paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya.
“Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar,” pungkasnya. (ABIM)