Jakarta, ABIM (10/2/2021) – Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dirjen Dikti Prof Nizam serta Rektor Universitas Gajah Mada Prof Panut sekaligus Ketua Forum Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa) melaksanakan konferensi pers bersama tentang program Desa Masuk Kampus. Kegiatan konferensi pers bersama ini dilaksanakan di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, (10/2/2021) secara virtual.
Dalam konferensi pers tersebut Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa kali ini bukan kampus masuk desa, sebaliknya desa masuk kampus. Bahkan, akhirnya perguruan tinggi mengafirmasi pengalaman dan prestasi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, serta pendamping desa, sebagai pengganti mata kuliah yang relevan. Sehingga, tinggal mengambil sedikit kuliah, menyusutkan waktu di kampus, untuk meraih gelar sarjana. Apalagi, sebagian perkuliahan dimungkinkan dijalankan secara daring/online.
“Model rekognisi pembelajaran lampau (RPL) ini menunjukkan kampus menghargai kerja-kerja praktis di desa bernilai akademis. Pada saat bersamaan, tokoh-tokoh berprestasi dan berpengalaman dari desa itu mendalami dasar pemikiran pembangunan yang selama ini dijalankan, menerapkan metode ilmiah dan berpikir logis, sehingga trampil mengimplementasikan kebijakan berbasis data, angka, peta spasial, maupun narasi budaya.”
“Ini membuka harapan baru, mencipta energi baru, dan menjadi mesin anyar untuk menggerakkan kemajuan desa lebih cepat, sekaligus mengadaptasi pembangunan sesuai budaya desa setempat.Mengingat kebaruan model peningkatan kapasitas para pemimpin desa ini” ujar Gus Menteri panggilq akrab Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa program ini merupakan terobosan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di desa.
Mendagri juga menekankan tentang pentingnya pembangunan desa, sebab sukses membangun desa berarti sukses membangun Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian juga mengapresiasi program program yang dilaksanakan oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam menyampaikan dukungan program Desa Masuk Kampus, hal ini sejalan dengan program Kampus Merdeka yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rektor Universitas Gajah Mada Prof Panut dan juga Ketua Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa) juga menyampaikan bahwa Pertides mendukung penuh program Desa Masuk Kampus.
Berdasarkan data Kementerian Desa sebanyak 0,11% Kepala desa berpendidikan S3. Sebanyak 1,55% Kepala desa berpendidikan S2. Sebanyak 23,04% Kepala desa berpendidikan S1. Sebanyak 2,89% Kepala desa berpendidikan D1-D3. Sebanyak 64,26% Kepala desa berpendidikan SMU. Sebanyak 6,92% kepala
desa berpendidikan SMP dan sebanyak 1,22% Kepala desa berpendidikan SD dan tidak bersejarah.
Untuk Sekertaris Desa sebanyak 0,12% Sekretaris desa berpendidikan S3.Sebanyak 0,55% sekretaris desa berpendidikan S2. Sebanyak 28,67% Sekretaris desa berpendidikan S1. Sebanyak 3,98% sekretaris
desa berpendidikan D1-D3. Sebanyak 62,68% Sekretaris desa berpendidikan Sea. Sebanyak 2,84% Sekretaris desa berpendidikan SMP dan sebanyak 1,16% Sekretaris desa berpendidikan SD dan tidak bersejarah.
Untuk pendampingan desa sebanyak 76,31%
pendamping desa berpendidikan S1/S2. Sebanyak 23,31% pendamping desa berpendidikan SMA dan sebanyak 0,37%
pendamping desa berpendidikan SMP.
Untuk pengurus Bumdes Sebanyak 7,54% pengurus Bumdes berpendidikan S2. Sebanyak 30,31% pengurus Bumdes berpendidikan S1. Sebanyak 60,91% pengurus Bumdes
berpendidikan SMA dan sebanyak 7,54%
pengurus Bumdes berpendidikan SMP.
Manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes,
dan pendamping desa:
Pertama. Para tokoh desa tsb memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan
Kedua. Para tokoh desa tsb memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan
pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes
Ketiga. Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih
profesional dan lebih berkualitas
Keempat. Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat
Kelima. Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa
yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1
Keenam. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit
semester) di kampus
Ketujuh. Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa)
Kedelapan.Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides. (ABIM)