Makassar, Sulawesi Selatan, ABIM (29/3/2022) – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, menjelaskan aturan buka puasa bersama selama Ramadan 1443 H/2022 M nanti.
Danny menjelaskan bahwa konteks larangan dalam arahan pemerintah pusat yaitu mengundang kerumunan. Olehnya, tetap dibolehkan sepanjang dapat terkontrol kapasitas dan protokol kesehatannya.
“Intinya bukan buka puasa yang dilarang, tapi momen kumpul-kumpulnya,” kata Danny (28/3/2022).
Danny mengatakan, kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan memang dilarang jika merujuk tahun sebelumnya.
Berbeda dengan salat tarawih secara berjemaah di masjid, telah kembali diizinkan setelah dua tahun mendapat pengetatan karena pandemi Covid-19.
“Tapi, kita syukuri masjid sudah dibuka itu berbeda dua tahun berturut-turut. Yang dilarang pejabat buka puasa dan open house begitu jadi kita tunggu aturannya,” jelasnya.
Danny menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepenuhnya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19. (ABIM)