Jakarta, ABIM (20/4/2018) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memberikan persetujuan 7 kontrak Wilayah Kerja (WK) dari 8 WK terminasi yang kontraknya habis, di Jakarta, Jumat (20/4). Tujuh kontrak itu terdiri dari 6 kontrak bagi hasil WK Alih Kelola dan 1 Amandemen Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam, semuanya dengan skema Gross Split dan PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor.
Pertamina pun memberikan Signature Bonus (Bonus Tanda Tangan) sekitar USD 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar dengan komitmen pasti senilai USD 556,45 juta atau Rp 7,45 triliun.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, dalam keterangan pers usai penandatanganan tersebut menyatakan pihaknya berharap agar Pertamina yang sudah resmi menjadi pengelola penuh 7 blok migas terminasi tersebut dapat menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi.
Djoko juga mengungkapkan, sebesar 10% dana komitmen pasti akan disimpan sebagai Performance Bonds untuk jaminan agar Pertamina menjalankan komitmen yang sudah ditentukan. “Kalau Pertamina tidak menjalankan komitmen pasti sesuai rencana, dana di Performance Bonds itu akan masuk ke kas negara. Namun, kalau mereka telah menjalankan komitmen pasti, tetapi bisa lebih efisien, kelebihan dana bisa diambil lagi,” ujarnya.
Berikut rincian Komitmen Pasti dan Bonus Tanda Tangan 7 WK tersebut:
(ABIM)