Jakarta, ABIM (2/10/2026) – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat transparansi layanan publiknya dengan membuka capaian kinerja kepada masyarakat. Hingga September 2026, ketiga layanan publik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mencatat jutaan permohonan dan layanan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkum kepada masyarakat.
“Betapa kami semua di Kemenkum ingin menunjukkan kepada publik. Bahwa seluruh unit kerja itu bekerja secara baik. Saya akan katakan apa adanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya tidak akan sembunyikan sedikitpun, yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam program mingguan Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman Kemenkum, Jumat (25/09/2026).
Pada layanan AHU, hingga 20 September 2026 tercatat sebanyak 11.190.922 permohonan yang masuk, dengan 11.073.631 permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sementara permohonan yang diterima mencapai 10.915.202.
Sementara itu, pada layanan KI, sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat sebanyak 293.195 permohonan masuk, dengan 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan. Menkum menjelaskan bahwa proses layanan KI memiliki karakteristik yang berbeda, karena setiap permohonan harus melalui tahapan pemeriksaan dan memiliki batas waktu tertentu.
“Berbeda dengan AHU, KI itu agak sedikit spesifik, karena tidak semuanya permohonan begitu diajukan langsung disetujui. Karena mulai dari pendaftaran merek, itu ada batas waktunya. Demikian pula halnya dengan yang lain-lain,” jelas Supratman.
Adapun BPHN telah memberikan sebanyak 9.873.898 layanan yang mencakup penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan luasnya cakupan layanan BPHN dalam mendukung akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
“Total layanan yang sudah kami berikan itu sebanyak 9.873.898, layanannya ada yang menyangkut soal penyuluhan hukum, literasi terutama yang terkait dengan jaringan informasi dan dokumentasi hukum, semua ada di sini. Kemudian layanan pengaduan yang bapak ibu lakukan semua di seluruh Indonesia,” tutur Supratman.
Menkum menegaskan bahwa penyampaian capaian tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban Kemenkum kepada publik. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara terbuka capaian maupun berbagai hal yang masih menjadi evaluasi dalam pelaksanaan layanan hukum.(ABIM)










