Jakarta, ABIM (31/8/2026) – Komisi XI DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Serta Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 dan Solikin M. Juhro yang diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026 -2031.
Destry, Aida dan Solikin terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara pimpinan dan sekluruh anggota Komisi XI DPR RI.
“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” tulis Komisi XI, Kamis, 27 Agustus 2026.
Komisi XI DPR RI secara resmi memilih Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 dan Solikin M. Juhro yang diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026 -2031.
Setelah ditetapkan Komisi XI DPR RI, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
Destry merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Perry Warjiyo.
Sebelumnya, Destry ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior memang menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI ketika terjadi kekosongan jabatan Gubernur.(ABIM)


