Boyolali, Jawa Tengah, ABIM (30/5/2017) – Program merevitalisasi pasar tradisional menjadi salah satu program penting di era Presiden Joko Widodo. Pasar tradisional sebagai tempat berlangsungnya berbagai transaksi perdagangan antara warga masyarakat sebagai konsumen dengan warga lainnya sebagai pedagang memang sangat penting untuk direvitalisasi. Selama ini pasar tradisional yang belum dibangun atau direvitalisasi itu biasanya identik dengan tempat yang kumuh, reget, dan becek. Tempat parkir pun susah. Kondisi ini terjadi dari Sabang sampai Merauke. Melalui program revitalisasi kondisi itu akan berubah. Pasar yang sudah direvitalisasi ada tempat parkirnya sehingga yang belanja pakai mobil atau sepeda motor bisa parkir. Presiden Jokowi menargetkan untuk merevitalisasi atau membangun pasar tradisional dari Sabang sampai Merauke. “Ditargetkan dalam waktu 5 tahun ini akan dibangun 5.000 pasar,” tegas Presiden.
Saat meresmikan Pasar Sambi, yang terletak di Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali (30-1-2017), sebagai salah satu di antara 5000 pasar yang ditargetkan, Presiden berharap jangan sampai pasar rakyat kalah dengan supermarket atau mall. “Limaribu pasar itu banyak. Tapi itu target, kalau tidak nanti pasar rakyat akan kalah dengan pasar-pasar modern, mall, supermarket, hypermarket. Saya enggak mau itu terjadi,” ujar Presiden. Presiden mengingatkan agar pasar tradisional dijaga dan dirawat bersama-sama sehingga bisa bersaing dengan supermarket, minimarket, atau hypermarket.
MESKI SUPERMARKET DILENGKAPI AC, TAPI PASAR TRADISIONAL ASAL RAPI, BERSIH, DAN KONSUMEN KALAU DATANG DISAPA DENGAN RAMAH MAKA PASAR TRADISIONAL AKAN BISA BERSAING.
Pasar tradisional rakyat adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi ekonomi. Karena itulah Presiden menginginkan adanya revitalisasi pasar NAWACITA sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun anggaran 2015-2019, yaitu sebanyak 5000 pasar yang didukung oleh pemberdayaan secara terpadu. Penyaluran dana revitalisasi pasar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP). Prioritas pasar yang di revitalisasi adalah pasar-pasar dengan yang berada di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan. Selain itu, kriteria juga meliputi pasar yang sudah berusia lebih dari 25 tahun, pasar yang mengalami bencana dan jalur distribusinya serta pasar darurat.
Ada empat prinsip revitalisasi pasar yang dilakukan. Pertama adalah Revitalisasi Fisik. Meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan. Kedua Revitaliasi Manajemen. Pasar harus mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek seperti: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan, pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar, standar operasional prosedur pelayanan pasar. Ketiga Revitalisasi Ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development). Dan terakhir, Revitalisasi Sosial. Menciptakan lingkungan yang menarik dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/ warga.
Dana revitalisasi pasar tradisional yang telah dikucurkan pada tahun anggaran 2015 oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 1,362,800,000,000,- dan direalisasikan untuk 182 pasar. Lalu kucuran melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp. 1,075,900,000,000,- untuk pembangunan 770 pasar tradisional. Selain itu ada dana revitalisasi pasar melalui Kementerian Koperasi sebesar 78 milyar untuk 65 unit. Total revitalisasi pasar yang dijalankan 99%. Terkendalanya pembangunan revitalisasi pasar rakyat sebanyak 15 unit dikarenakan waktu lelang yang pendek (APBN-P). Pada tahun anggaran 2016, dana revitalisasi pasar rakyat yang digelontorkan sebesar Rp. 1.466,500,000 untuk 168 unit pasar dan melalui DAK Rp. 1,006,995,080,000 untuk membangun 710 unit pasar rakyat. Namun terjadi penghematan anggaran revitalisasi pasar rakyat sebanyak 35 unit pasar. Beberapa pasar tidak sesuai target 100% yaitu sebanyak 15 unit pasar rakyat yang capaian revitalisasi fisiknya 75% dan capaian di bawah 50% sebanyak 10 unit pasar.
Untuk mensukseskan program revitalisasi pasar membutuhkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai daerah penerima manfaat program revitalisasi sesuai janji Nawacita. Tanpa peran Pemda sebagai sistem kendali operasi program revitalisasi bisa terkendala. Peran Pemda penting untuk melakukan pemetaan, pemeliharaan dan pengelolaan serta pemberdayaan pasar terpadu. Pasar-pasar yang akan direvitalisasi dengan menggunakan dana tugas pembantuan diberikan mandat oleh Menteri Perdagangan melalui mekanisme penugasan Kementerian kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD yg ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang kemudian mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Menteri.
Hasil pemantauan Tim Pasar Kantor Staf Presiden (KSP) menemukan bahwa pembangunan revitalisasi pasar memang memerlukan terobosan dan peran Pemda dengan memaksimalkan partisipasi warga pasar agar pasar rakyat tidak sumber kemacetan, kekumuhan dan jorok. Pasar rakyat adalah sumber ekonomi daerah yang paling penting dan mudah diakses berbagai pemangku hajat bisnis ekonomi kecil. Tim Pasar KSP juga menemukan revitalisasi pasar rakyat seharusnya bisa menjadi solusi kemacetan yang diakibatkan aktivistas pasar yang berada di jalur mudik lebaran. Antara lain di jalur Pantura Karawang-Indramayu; Brebes, Cirebon, Tasikmalaya dan Bandung. Pemda dalam hal ini bisa membuat skala prioritas untuk merevitaliasi pasar penyebab kemacetan.
Presiden Jokowi sangat mengharapkan revitalisasi pasar rakyat bisa bermanfaat bagi kehidupan banyak orang dan mengerakkan ekonomi daerah. Persoalan-persoalan terkait konflik kepentingan, alih lahan, tekanan PAD (penerimaan asli daerah) atau redistribusi pajak pasti bisa diselesaikan dengan baik bila semua memahami tujuan program revitaliasi. Persoalan di lapangan seperti pedagang yang menolak di relokasi bisa dicegah sejak awal bila penentuan lokasi baru oleh Pemda dimusyawarahkan lebih dahulu dan dengan pertimbangan yang matang. Lokasi pasar-pasar baru sebaiknya memang tidak di daerah yang terlampau terpencil sehingga menyulitkan pedagang. Dengan komunikasi yang baik pasti ada titik temu yang akan mempercepat sukses program revitalisasi pasar.*(ABIM)