Jakarta, ABIM (31/5/2017) – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa memasuki bulan Ramadan, stok dan harga sejumlah barang pokok terkendali. Komoditas yang sempat mengalami pergerakan harga, yakni bawang putih, mulai berangsur stabil setelah Pemerintah mengatur tata niaga impornya dan menjembatani komunikasi antara importir, distributor, pedagang besar, dan ritel modern.
Untuk memastikan stabilitas ini berlangsung tidak hanya selama Ramadan dan Lebaran, Kementerian Perdagangan terus mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Bulog, dan Polri, khususnya Satgas Pangan yang kini telah terbentuk hingga tingkat Polres.
Penegasan ini disampaikan Mendag Enggar usai melakukan rapat koordinasi “Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2017”, hari ini, Rabu, (31/5), di Kementerian Perdagangan, Jakarta. Rapat koordinasi dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Direktur Komersial Perum Bulog Febriyanto, dan Kepala Satgas Pangan Irjen Pol. Setyo Wasisto (Kadiv Humas Polri).
“Secara historis pada 2013-2016, menjelang puasa dan Lebaran terjadi kenaikan harga untuk beberapa barang kebutuhan pokok karena kenaikan permintaan seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam, serta faktor cuaca untuk komoditas hortikultura, seperti cabai dan bawang merah. Namun kali ini, pemerintah dapat mengantisipasi kenaikan harga tersebut,” ungkap Mendag Enggar.
Mendag menyampaikan, hasil rakor dan pantauan lapangan di gudang Bulog, PPI, dan distributor di daerah menunjukkan stok barang kebutuhan pokok, khususnya beras, gula, tepung terigu, dan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan puasa dan Lebaran 2017.
Menurut Mendag, data tahun 2013-2016 menunjukkan menjelang bulan puasa biasanya terjadi kenaikan harga untuk beberapa barang kebutuhan pokok yang disebabkan peningkatan permintaan seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam. Kenaikan permintaan berkisar 0,97%-9,6%. Sedangkan untuk beberapa komoditas seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, dan kedelai relatif stabil. Pada periode yang sama, khusus untuk komoditas hortikultura, kenaikan harga lebih disebabkan oleh kurangnya pasokan akibat cuaca ekstrim, seperti cabai merah keriting dan cabai merah besar yang naik antara 3,47%- 23,13%.
Jika dibandingkan tahun lalu, lanjut Mendag, perkembangan harga barang kebutuhan pokok H-7 dibanding H-30 puasa tahun 2017 umumnya dalam kondisi stabil. Harga barang kebutuhan pokok yang naik pada 2017 pada periode tersebut hanya pada telur ayam (5,37%) dan bawang putih (13,70%). Sedangkan tahun sebelumnya (2016) komoditas yang mengalami kenaikan harga sebanyak lima komoditas, yaitu gula pasir (9,80%), daging ayam (8,44%), telur ayam (5,37%), cabai rawit merah (5,87%), dan bawang putih (6,38%).
Pengendalian harga ini juga merupakan upaya mencapai target inflasi 2017 sebesar 4%+1%. “Untuk mencapai target inflasi 2017 sebesar 4%+1% perlu dilakukan antisipasi kenaikan harga menjelang Puasa dan Lebaran 2017 baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, terutama inflasi volatile food yang harus dijaga di bawah 5%,” imbuhnya.
Pada tahun ini melalui berbagai langkah yang telah dilakukan, Pemerintah sukses menjaga nilai inflasi kelompok bahan makanan. Jika biasanya dalam enam tahun terakhir inflasi tertinggi terjadi saat menghadapi bulan puasa dan Lebaran, justru periode tahun ini (Januari-April) inflasi kelompok bahan makanan sebesar -1,44%, lebih rendah dari target 4%. Barang-barang kebutuhan pokok yang menyumbang deflasi selama periode tersebut antara lain beras, telur ayam ras, gula, cabai merah, cabai rawit merah, dan bawang merah.
Pada periode H-4 s/d H+3 Kemendag akan memastikan Kementerian Perhubungan untuk memprioritaskan angkutan bahan pokok guna menjamin ketersediaan barang pokok saat Lebaran.
Upaya yang Telah Dilakukan
Menurut Mendag, pemerintah secara intensif melakukan rapat koordinasi dan pemantauan langsung dengan instansi terkait. Pemerintah pun merangkul para pelaku usaha agar berkontribusi menerapkan Harga Eceran Tertinggi untuk gula, minyak goreng, dan daging beku; serta menugaskan Bulog untuk menstabilkan harga.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan, mengimbau, dan melarang para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kenaikan harga. “Kami dan segenap Satgas Pangan pasti menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penimbunan yang dapat menaikkan harga,” tegas Mendag.
Penguatan regulasi juga dilakukan Kemendag dengan menerbitkan Permendag No.20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, Permendag No.27/M- DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, serta Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang di dalamnya mengatur izin impor bawang putih yang diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kementan.
Hingga saat ini, Kemendag juga telah melakukan pemantauan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di 165 pasar rakyat yang berada di 34 ibu kota provinsi dan 48 kabupaten/kota yang dilakukan secara harian. Pemantauan stok beberapa barang kebutuhan pokok juga telah dilakukan di 10 pasar induk perdagangan utama barang kebutuhan pokok secara harian.
Upaya khusus yang telah dilakukan Kemendag untuk mengatasi kenaikan harga bawang putih, yaitu antara lain dengan melakukan pertemuan dengan importir bawang putih dan melakukan penetrasi pasar bawang putih di beberapa pasar di berbagai daerah.(ABIM)