Jakarta, ABIM (4/4/2018) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, bahwa yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang adalah konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dengan demikian setiap RUU termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, jangan sampai nantinya setelah (RUU) jadi undang-undang justru bolak-balik di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, Presiden Jokowi minta untuk melihatnya secara visioner, melihat ke depan, dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini.
Rapat membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu juga hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.(ABIM)