/Ini Pesan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Selamatan Tujuh Tahun Undang-Undang Desa

Ini Pesan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Selamatan Tujuh Tahun Undang-Undang Desa

Jakarta, ABIM (15/1/2021) – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan “Selamatan Tujuh Tahun UU Desa” menyampaikan bahwa bangsa Indonesia membuat catatan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.

Empat aspek tersebut, merupakan wujud
pengakuan negara terhadap Desa, yang memang seharusnya didapatkan Desa. Sebab, sebagai wilayah terkecil, Desa telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa ini. Desa memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi
masalah dan meningkatkan peradaban lokalnya.

Sebelum hak rekognisi Desa diberikan, telah ada 73.093 desa yang eksis dengan sekian kekayaan budaya, sosial dan ekonominya. Bahkan, sebelum kemerdekaan Indonesia, telah ada lebih dari 250 entitas budaya yang mengejawantah menjadi ribuan desa yang ada saat ini.

Maka, sebagai wujud pengakuan negara terhadap keberadaan Desa, tepat pada pada tanggal 15 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara resmi diundangkan dalam lembaran negara.

Itulah hadiah Reformasi 1998 untuk Desa,
Ikhtiyar Pemerintah untuk Kebangkitan Ekonomi, Persembahan negara untuk Kemandirian Masyarakat Desa.

Sebagai tonggak penting demokratisasi desa, titik tolak pesatnya pembangunan desa. Maka, Untuk pertama kalinya, sebagai bentuk syukur, kita meluangkan waktu khusus, untuk memperingati 7 tahun diundangkan Nyata Undang-Undang Desa.

Presiden Joko Widodo, dengan tegas mengimplementasikan Undang-Undang Desa,
mengobarkan visi besar tata desa di Indonesia, yaitu: membangun dari pinggiran, daerah dan desa, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Itu adalah visi besar yang membumi, sudut
pandang baru, yang sekaligus memiliki tangan dan kaki di lapangan, dengan diciptakannya kelembagaan negara penting yang menggerakkan sumber daya finansial
negara berupa Dana Desa sejak 2015, disertai
keberlanjutan dana-dana program lainnya.

Tahun 2014 total APBDes seluruh desa di
Indonesia sebesar Rp 20 triliun. Sementara itu, Dana Desa yang pertama kali dikucurkan ke Desa pada tahun 2015 mencapai Rp 21 triliun. Sehingga, pada tahun 2015 APBDes masing-masing desa di Indonesia, melonjak dari
rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta.

Kondisi tersebut menjadikan Desa menuai banyak berkah, karena laju kucuran Dana Desa (DD). menggairahkan Pemda kabupaten/kota dan provinsi untuk meningkatkan bantuan keuangan dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebelum 2015, total ADD tercatat di kisaran Rp 1 triliun per tahun, namun kini sudah naik
menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun. Meningkat 33 kali lipat. Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020.

Total Dana Desa yang telah tersalur sepanjang
2015-2020 sebesar Rp 323,32 triliun. Ini sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen. Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 Desa . ujar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (ABIM)