/Menteri LHK Siti Nurbaya: Perlindungan Gambut Tetap Menjadi Prioritas

Menteri LHK Siti Nurbaya: Perlindungan Gambut Tetap Menjadi Prioritas

Jakarta, ABIM (17/4/2019) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengeluarkan beleid mengenai lahan gambut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut tetap menjadi semangat lahirnya peraturan tersebut.

Aturan yang baru diteken pada Maret lalu itu juga memperkuat aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

“Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4).

Hal itu ia sampaikan menanggapi sejumlah kalangan yang khawatir aturan baru tersebut kontraproduktif dan dinilai bisa menihilkan tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan.

Puncak kubah gambut merupakan titik tertinggi kontur lanskap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan kedalaman gambut lebih dari tiga meter yang memiliki fungsi lindung.

Adapun Peraturan Menteri LHK No 10/2019 tersebut menjadi acuan untuk pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di area gambut menentukan puncak kubah dan pemulihannya.

“Kalau tidak diatur begitu juga tidak bisa dipulihkan. Kenyataannya oleh industri ada yang sudah lama dipakai, kemudian ini diatur bagaimana perusahaan untuk memulihkannya,” imbuhnya.

Menteri Siti menambahkan Permen LHK tersebut juga terkait dengan rancangan aturan mengenai perhutanan sosial di gambut. Ia berjanji dalam waktu dekat segera menyelesaikannya untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan legalitas akses.

“Itu juga membuka pintu untuk hutan sosial untuk rakyat di lahan gambut. Usulan yang masuk sudah banyak.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, hingga saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usulan perhutanan sosial di lahan gambut.

Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Papua. (ABIM)