Jakarta, ABIM (10/3/2025) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan Ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD,” ungkap Prabowo, di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sambungnya.
Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Presiden mengatakan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Presiden.(ABIM)