/KLHK Coba Menghalau Senja Kala Industri Kayu Lewat Skema Dana Bergulir

KLHK Coba Menghalau Senja Kala Industri Kayu Lewat Skema Dana Bergulir

Semarang, Jawa Tengah, ABIM (20/9/2019) – Besarnya resiko dan melemahnya supply industri timber, menjadi hal penting yang membuat sulitnya pengusaha bidang ini untuk memperoleh kredit bagi usaha jenis ini dan turunannya. Catatan Indonesian Timber Council yang diolah dari Kementerian Perdagangan menyebutkan, nilai ekspor industri kayu tidak termasuk furniture di Indonesia hampir tidak mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Bila pada tahun 2014 ekspor kayu lapis dan kayu olahan mencapai 4.289,3 ribu ton atau setara dengan USD 2.110,1 juta, maka tahun 2018 ekspor kayu lapis dan kayu olahan menurun menjadi 2.943,9 ribu ton atau setara dengan USD 2.435,8 juta.

Penurunan ini, bukan hanya terjadi dari kekurangan persediaan saja, namun juga dari kecilnya kepercayaan pemberi pinjaman akan keberlangsungan usaha ini. Untuk itulah pemerintah menyediakan sejumlah dana yang diambil dari dana reboisasi, berusaha membangun kepercayaan diri pelaku industri timber dan baik on farm maupun off farm dengan memberikan pinjaman yang dapat diakses melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU – Pusat P2H).

Kepala BLU – Pusat P2H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Isnantio Rahmadi, pada Kamis, 19 September 2019 mengatakan, “ Kami melakukan temu usaha hari ini di Semarang, mengundang pengusaha kehutaan off farm di Jawa Tengah, tujuannya itu saya ingin melihat prospek BLU ini, apakah sudah menjadi bagian dari solusi dari pengembangan industri kehutanan khususnya yang berbahan baku hasil hutan dari kayu.”

Ia menambahkan, “Paling tidak hari ini dan besok, kami bisa mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha disini, apakah industri kayu ini memang masih prospektif, dan mempelajari, mengapa sebenarnya institusi keuangan enggan memberikan kredit kepada jenis usaha ini.”

Badan Layanan Umum (BLU) ini merupakan unit kerja di Kementerian LHK yang bertugas mengelola fasilitas dana bergulir untuk mendukung pembiayaan usaha kehutanan, perbedaannya, usaha ini walaupun menerapkan bunga, namun tidak berorientasi pada keuntungan, adapun bunga yang ditetapkan nantinya berfungsi menjaga eksistensi dana bergulir sebagai bentuk pembiayaan independen (self-financing).

Pada tahun 2019 BLU Pusat P2H menargetkan Pembiayaan Usaha Kehutanan off farm sebesar 150 miliar, keterbatasan pengusaha dalam bermain di industri ini, membuat ruang gerak pengusaha kayu hanya bermain pada on farm atau pada hulu industri seperti penanaman, padahal hilir industri ini atau sering dikenal dengan istilah off farm menjadi lokomotif industri ini dapat tetap berjalan.

Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono, dalam sambutannya mengatakan, “Semarang memiliki target pertumbuhan ekonomi hingga tahun 2023 sebesar 7%, namun kami ingin menggenjotnya terealisasi di akhir 2020. Salah satu industri yang kita harapkan dapat mendorong ekonomi ini adalah industri kayu off farm, saat ini Jawa Tengah memiliki 4000an pengusaha on farm, dan hanya lima (5) kabupaten yang bermain di bidang off farm, seperti Boyolali, Tegal, Wonosobo, Brebes, Muntilan.”

Teguh menyampaikan ada 21 UMKM juga yang telah difasilitasi pembuatan SVLK nya oleh pemerintah Jawa Tengah, dan ada 24 UMKM yang tengah didekati untuk difasilitasi. Dirinya berharap 21 UMKM yang telah memiliki verifikasi legalitas kayu ini, dapat memperoleh fasilitas dana bergulir ini. Dirinya menambahkan pemerintah Jawa Tengah memiliki target meningkatkan usaha-usaha yang ramah lingkungan atau green economy, yang mampu mengurangi beban polusi khususnya perairan di kawasan Bengawan Solo.

Adapun jenis usaha kehutanan off farm yang dapat dibiayai adalah usaha pengolahan hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu, serta usaha penyediaan sarana produksi seperti usaha pengadaan bibit tanaman kehutanan yang bersertifikat, dan usaha pembuatan pupuk organik. Pemerintah juga menetapkan penyediaan dana bergulir ini, diberikan kepada pengusaha yang mengambil kayu bukan dari hutan alam, namun dari hutan tanaman. Peminjam adalah pengusaha baru atau usaha yang telah beroperasi baik sekala mikro atau kecil, yang diperkirakan memiliki omset 300 juga per tahun. Dengan jangka waktu pinjaman paling lama enam (6) tahun.

Penyertaan dana sendiri (self-financing) dalam industri ini juga diperlukan dimiliki oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha dengan kebutuhan dana diatas 1 miliar rupiah, dimana BLU hanya akan membiayai maksimal 80% dari kebutuhan dananya saja. Pelaku Usaha juga wajib menyediakan sharing dana minimal 20% dari total kebutuhan dana.

Sementeara itu Penasehat Senior Menteri Prof. San Awang menyampaikan, “Indonesia itu telah mengalami senja kala industri rotan, padahal kita punya banyak rotan, namun banyak pelaku penyelundupan di masa lalu, ini salah satu yang menyebabkan industri ini tidur panjang.”

San Afri Awang menambahkan industri ini, menurutnya kendala dalam bisnis ini adalah tanah, dan pelaku bisnis ini, belum melirik program Perhutanan Sosial yang dilakukan pemerintah, dimana pemerintah memberikan akses kelola perhutanan sebesar 12,7 juta Ha kepada masyarakat, bukan korporasi, dan baru sekitar 2,7 juta Ha yang terealisasi. Dirinya mengatakan di program ini ada sekitar 600.000 jiwa petani yang bisa diajak berkolaborasi oleh pelaku usaha, ini berarti pengusaha dibidang ini masih terkungkung pada pusaran masalah yang sama dari tahun-tahun yang lalu.

Untuk itu dirinya menyarankan pengusaha untuk berjejaring dengan pemegang isin Perhutanan Sosial, dengan melakukan pemetaan potensi bisnis, dari pemetaan ini dapat diklusterkan jenis kayu yang akan diproduksi, sehingga proposal usaha yang diajukan untuk dana bergulir ini bisa terlihat dengan jelas, hulu ke hilirnya.

Potensi hutan rakyat seluas 5,9 juta Ha, tidak akan bertambah besar, namun senja kala industri pengelolaan kayu asal Indonesia masih bisa bermain di kancah internasional dengan diversifikasi produk yang perlu terus dikembangkan. Industri 4.0 merupakan keniscayaan yang perlu segera dipelajari oleh pelaku industri kayu di Indonesia, jauhnya sumber produksi dan pelaku usaha dapat memanfaatkan disrupsi teknologi informasi ini, guna bertahan.(ABIM)