Jakarta, ABIM (9/10/2024) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur untuk perpanjangan masa jabatan. Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 118/P Tahun 2024 yang mencakup perpanjangan masa jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan Pj Gubernur. Tito menyatakan bahwa Akmal akan melanjutkan tugasnya dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim serta menjalankan tugas rutin lainnya.
Dalam sambutannya, Tito berpesan kepada Akmal untuk terus mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Pak Akmal sudah memahami IKN dengan baik dan akan mendukung pembangunan tersebut,” ucap Mendagri.
Usai pelantikan, Akmal Malik mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan Mendagri atas kepercayaan yang diberikan. “Meskipun sudah lama, pelantikan ini terpaksa dilakukan lagi untuk menghindari multitafsir,” katanya.
Akmal menegaskan pentingnya fokus pada dukungan IKN dan bekerja sama dengan Otorita IKN. Ia menambahkan, pembangunan sosial budaya di sekitar IKN juga sangat krusial agar tidak terjadi ketimpangan.
Terkait pelaksanaan pilkada Kaltim, Akmal yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, mengatakan tahapan sudah berjalan dengan baik. Data pemilih sementara dan tetap telah ditetapkan, serta pasangan calon gubernur/wakil sudah diumumkan.
Pelantikan dihadiri oleh Plt Sekretaris Jendral Kemendagri, Komjen (Pol) Tomsi Tohir, pejabat eselon I dan II Kemendagri, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Siti Sugiyanti.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Akmal Malik dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan mendukung pembangunan serta stabilitas di Kalimantan Timur.(ABIM)










