Jakarta, ABIM (1/5/2026) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan hak kekayaan intelektual menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional dan industrialisasi Indonesia. Ia menilai komersialisasi HKI berpotensi menciptakan efek berganda yang luas, mulai dari peningkatan nilai usaha hingga penyerapan tenaga kerja.
“Hak kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat ekonomi besar dan nilai komersial tinggi. Industrialisasi mencipta lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional kuat,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Menurut Supratman, hampir seluruh produk sehari-hari masyarakat mengandung unsur kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi. Mulai dari merek, desain industri, hak cipta, hingga paten yang melekat pada berbagai produk.
“Inilah kolaborasi yang kita butuhkan di Republik ini. Satu kegiatan tetapi memiliki dampak yang luar biasa ke semua sektor,” ucap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengajak pelaku usaha aktif mendaftarkan karya intelektual nasional. Langkah ini dilakukan agar terlindungi hukum sekaligus bernilai tambah ekonomi secara luas.
“Mari daftarkan karya intelektual agar terlindungi dan bernilai ekonomi. Langkah itu memperkuat usaha sekaligus mendorong inovasi nasional bersama,” ucap Supratman menegaskan.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga dalam mendorong kekayaan intelektual menjadi aset komersial produktif nasional. Langkah itu diyakini memperkuat industri kreatif sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia berkelanjutan.
“Sinergi lintas kementerian harus memperkuat komersialisasi hak kekayaan intelektual sebagai aset produktif nasional. Langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja lebih luas,” kata Supratman menutup sambutan.(ABIM)










