/Menteri Bappenas Bambang Brojonegoro: Ini Fungsi Lain Industri Keuangan Syariah Bagi Ekonomi Inklusif Indonesia

Menteri Bappenas Bambang Brojonegoro: Ini Fungsi Lain Industri Keuangan Syariah Bagi Ekonomi Inklusif Indonesia

Jakarta, ABIM (3/5/2019) – Menteri Perencanaan Pembangunan Indonesia Bambang Brodjonegoro mengatakan sektor keuangan syariah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

“Keuangan Syariah bukan hanya terbatas pada preferensi terkait agama, melainkan lebih jauh lagi yaitu untuk mencapai tujuan syariah (Maqasid al Shariah), dimana keuangan syariah turut berperan penting dalam pemberdayaan komunitas dan individu, mendorong tumbuhnya wiraswasta, berinvestasi dalam ekonomi riil serta berkelanjutan,” paparnya.

Fungsi yang pertama yaitu industri keuangan syariah dapat menjadi wadah intermediasi dalam pembangunan ekonomi nasional seperti penyediaan pembiayaan sektor produktif. Selain pembiayaan, fungsi lainnya adalah penghimpunan dana dari berbagai sumber antara lain:

1.    Investor Syariah dari negara GCC (The Gulf Cooperation Council/ Dewan Kerjasama Teluk yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab);
2.    Investor konvensional internasional dan ASEAN yang mencari alternatif portofolio investasi berbasis syariah;
3.    Investor dari dunia Barat yang berinvestasi pada proyek yang etis dan bersifat sosial.

Peranan selanjutnya adalah turut menggerakkan tabungan domestik untuk mendanai proyek-proyek nasional dan iklim investasi sesuai syariah. Keuangan syariah memperluas jangkauan dan penetrasi fasilitas keuangan bagi semua segmen masyarakat, termasuk rumah tangga yang kurang mampu.

Dari berbagai aspek tersebut, peranan keuangan Syariah sangat luas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Potensi pengembangan ekonomi syariah Indonesia ke depan

Peluang untuk pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Terlebih lagi, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Jumlah tersebut merupakan pangsa pasar yang sangat besar untuk produk dan jasa berbasis ekonomi dan keuangan syariah.

Namun, pemenuhan kebutuhan permintaan pasar ini masih belum optimal. Berdasarkan laporan terakhir dari Global Islamic Economy Report 2018-2019, Indonesia termasuk 10 negara dengan konsumen terbesar untuk beberapa sektor industri halal, yaitu industri makanan halal, pariwisata halal, fashion muslim, media, dan farmasi.

Hal ini berdasarkan fakta bahwa kesadaran masyarakat muslim Indonesia untuk menggunakan produk halal juga cukup tinggi. Akan tetapi, Indonesia baru menempati posisi 10 besar sebagai produsen maupun penyedia pada sektor industri pariwisata, halal, dan fashion muslim.

Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar produk yang sesuai syariah di Indonesia berasal dari kegiatan impor, yang mana berpengaruh negatif terhadap defisit neraca perdagangan Indonesia. Padahal konsumsi yang berkaitan dengan industri halal mencapai lebih dari USD200 miliar atau lebih dari 36 persen dari total konsumsi rumah tangga, atau setara 20 persen dari total PDB Indonesia.

Maka, pengembangan industri halal domestik memegang peranan penting dalam menekan defisit neraca perdagangan dengan membesarkan produksi pada industri halal, serta memiliki potensi yang sangat besar dalam memajukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia khususnya, dan perekonomian Indonesia secara agregat.

Apa upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia? Inisiatif pengembangan ekonomi syariah Indonesia telah direalisasikan melalui penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).

Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan empat bidang utama pengembangan ekonomi syariah. Pertama, penguatan sektor riil ekonomi syariah, melalui pengembangan industri halal. Kedua, peningkatan efisiensi keuangan syariah. Ketiga, penguatan penelitian ekonomi syariah, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah.

Keempat, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lebih lanjut, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2019.

Amanat ini bisa dijalankan asalkan ada komitmen kuat dari berbagai pihak, terdapat program konkret yang mudah diimplementasikan, ada sinergi antarlembaga dan pihak terkait, serta edukasi yang intens mengenai nilai lebih dari gaya hidup halal. Hal yang juga penting adalah memperhatikan profil konsumen secara jangka panjang.(ABIM)