Prof.Dr.Hafid Abbas
Mantan Ketua Komnas HAM RI
Sejak akhir 2023, kasus pelaksanaan ferienjob di Jerman telah muncul ke publik dan
hingga kini kasusnya belum selesai dan terus mendapat perhatian masyarakat luas. Para
mahasiswa sebagai korban dari kasus ini masih terus berjuang untuk mendapatkan
keadilan.
Menarik ditelaah penegasan dan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan oleh para aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah institusi terkait untuk memenuhi tuntutan para korban untuk memperoleh keadilan.
Penegasan Komnas HAM RI
Setelah menerima pengaduan dari 92 orang mahasiswa korban pelaksanaan program
ferienjob di Jerman yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di tanah air, Komnas
HAM sebagai lembaga negara yang independen, pada 25 Maret 2024, melalui pernyataan persnya (Nomor: 15/HM.00/III/2024), mengemukakan bahwa: Komnas HAM
mendesak aparat APH dapat menindak tegas PT SHB dan seluruh pihak yang terlibat
dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang terhadap
1.047 mahasiswa ke Jerman.
Selain itu, jaminan hak atas keadilan bagi korban menjadi dasar pertimbangan APH
dalam penanganan kasus ini. Komnas HAM juga meminta LPSK, Pemerintah Daerah,
dan pihak kampus untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Desakan ini adalah respons Komnas HAM terhadap pengaduan dan berita viral terkait TPPO
terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus magang ke Jerman yang dipekerjakan tidak
sesuai dengan jurusan dan dieksploitasi.
Komnas HAM menempatkan isu TPPO ini
menjadi salah satu prioritas lembaga. Untuk itu, penting disampaikan, antara lain:
Pertama, terkait dengan peristiwa tersebut, Komnas HAM mengapresiasi respons cepat
KBRI Jerman yang memberikan informasi awal adanya empat mahasiswa korban TPPO
dengan modus magang. Peran aktif KBRI Jerman dapat menjadi pembelajaran bagi KBRI
lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga
negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama mahasiswa magang yang memiliki
kerentanan mengalami eksploitasi.
Komnas HAM juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan POLRI dalam penanganan kasus tersebut. Komnas HAM mengecam PT SHB yang mengklaim program magang ke Jerman sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke dalam 20
SKS.
Komnas HAM menyesalkan dugaan keterlibatan 33 kampus yang juga menjalankan program ini, di antaranya bahkan sudah bekerjasama dengan PT SHB melalui MoU.
Kampus diharapkan dapat berperan aktif dalam penyusunan program magang dan
kerjasama dengan perusahaan tempat magang yang lebih selektif serta menjalankan
fungsi monitoring sehingga mengurangi potensi terjadinya TPPO.
Komnas HAM memberikan atensi terhadap belum optimalnya fungsi pengawasan Kemendikbud Ristek, sehingga kasus TPPO berkedok magang dapat terjadi. Sebagai pemegang fungsi monitoring atas kebijakan yang ditetapkan, ke depannya
Kemendikbud Ristek harus dapat berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi program-program yang berpotensi mengeksploitasi mahasiswa, termasuk identifikasi rekam jejak dan kualifikasi perusahaan yang menjadi tujuan kerja sama magang.
Kedua, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Komnas HAM merekomendasikan sebagai
berikut: Mendorong proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik secara individu maupun kelembagaan, terutama dari perguruan tinggi.
Mendorong Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan untuk mengevaluasi program kampus dan dugaan keterlibatan 33
perguruan tinggi, termasuk pertimbangan untuk mencabut jabatan akademik yang
diemban bila terbukti terlibat;
Mendorong Satgas TPPO Pusat untuk memperkuat
pencegahan dan menginternalisasi pencegahan TPPO dalam kurikulum lembaga
pendidikan; dan,
Mendorong Pemerintah untuk memastikan pemulihan terhadap korban.
Ketiga, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas kasus ini sebagaimana kewenangan yang dimiliki Komnas HAM.
Penegasan Kepolisian RI
Sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang bahkan mengutuk perguruan tinggi yang ikut melaksanakan Ferienjob yang dinilai amat memalukan (wapres.go.id, 02/04/2024), demikian pula Komisi III dan Komisi X DPR RI, KBRI
Jerman, Kemlu dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mendukung kerja keras, Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional dengan kesimpulan:
Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka yang disinyalir sebagai agen/oknum
yang memberangkatkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob tersebut.
Bareskrim Polri telah memeriksa 2 oknum dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta, 1 oknum dari salah satu perguruan tinggi di Jambi dan 2 orang agen yang menanganip rogram Ferienjob di Jerman.
Bareskrim Polri telah menetapkan para tersangka dengan dugaan TPPO karena telah memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan sebagai berikut:
Proses perekrutan melalui cara-cara yang tidak benar, seperti dengan memberikan informasi tidak benar dan pemalsuan dokumen;
Para pelaku mendapat keuntungan dari proses perekrutan program Ferienjob; dan Mahasiswa mengalami kerugian, karena melakukan pinjaman danaa talangan guna mengikuti program Ferienjob.
Selain Bareskrim Polri yang telah menetapkan para tersangka dengan dugaan kejahatan TPPO, Perguruan Tinggi yang telah terbukti mengirimkan mahasiswanya sebagai kuli ke Jerman melalui ferienjob dengan motif untuk memperoleh keuntungan bagi institusinya sungguh patut diduga telah melakukan salah satu pelanggaran HAM seperti yang dirumuskan dalam Undang-undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000.
Penegasan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Menindaklanjuti brafaks KBRI di Berlin nomor B-00165/Berlin/230522 tertanggal 22 Mei 2023, serta pertemuan yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2023 tentang penyelenggaraan program ferienjob, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para Mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Mahasiswa.
Program ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat diketegorikan dalam aktivitas MBKM. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan
berlangsung.
Segala bentuk pelanggaran yang dialami oleh mahasiswa selama mengikuti program ini agar dapat dikoordinasikan dengan KBRI di Berlin untuk dapat diberikan pendampingan. Perguruan Tinggi yang telah mengirimkan Mahasiswa dalam program ini agar melaporkan ke “https://bit.ly/PendataanFerienjob” sebagai data pemantauan hingga program yang saat ini berjalan selesai.
Akhirnya, menarik direnungkan tuturan Immanuel Kant, dikenal sebagai the father of modern philosophy pada abad ke-18: “In law a man is guilty when he violates the rights of others. In ethics he is guilty if he only thinks of doing so.” Secara hukum, seseorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Secara etika, ia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya. Tentu amat tidak pantas jika universitas sebagai otaknya negara, otak peradaban modern melakukan kejahatan mengeksploitasi mahasiswanya seperti pada kasus pelaksanaan program ferienjob.(ABIM)









