/Menteri Hukum Supratman Andi Agtas : Sepanjang 2025, Kementerian Hukum Terima PNBP Sebesar Rp1,1 Triliun Dari Layanan AHU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas : Sepanjang 2025, Kementerian Hukum Terima PNBP Sebesar Rp1,1 Triliun Dari Layanan AHU

Jakarta, ABIM (1/1/2026) – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Kemenkum mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,1 triliun dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) selama tahun 2025.

Penerimaan tersebut didapat dari penyelesaian 12.283.097 permohonan layanan Administrasi Hukum Umum dari total 12.346.995 permohonan yang masuk.

Terhadap penyelesaian layanan AHU ini, Menkum Supratman menyatakan, pihaknya turut mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meningkat dibanding tahun 2024.

“Dari keseluruhan layanan AHU, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602. Capaian ini telah melebihi target tahun 2025 yang ditetapkan pada angka Rp1.090.000.000.000. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, maka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2,58 persen,” kata Supratman saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkum 2025 di Kawasan Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kata dia, peningkatan penyelesaian layanan AHU ini juga didorong dengan sudah terintegrasinya layanan berbasis digital.

Sebab kata dia, saat ini seluruh layanan AHU sudah 100 persen digital, sehingga masyarakat lebih mudah mengaksesnya secara transparan dan lebih cepat.

Tak hanya itu, di tahun ini, Kemenkum juga menyelesaikan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo.

“Kemenkum telah mengesahkan sebanyak 83.020 Koperasi Merah Putih,” ucap dia.

Sementara dari bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah berhasil menyelesaikan permohonan KI sebanyak 385.675 permohonan yang terdaftar dan tercatat dari total penerimaan permohonan KI sebesar 372.760 permohonan.

Capaian di tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 sekitar 15,12 persen, dimana tahun 2024 pada periode yang sama penyelesaian permohonan KI yang diselesaikan sebesar 330.521.

Kata dia, adanya angka penyelesaian permohonan KI yang juga lebih tinggi dibanding penerimaan permohonan di tahun berjalan menunjukkan adanya tren peningkatan penyelesaian pemeriksaan substantif.

“Permohonan yang diselesaikan di tahun ini juga termasuk penyelesaian permohonan KI yang masuk pada periode triwulan ke-3 atau ke-4 pada tahun sebelumnya misal pada proses penyelesaian permohonan Merek dan Paten Sederhana yang dalam aturannya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 6 bulan,” ucap dia.

Dari segi PNBP, perolehan dari layanan KI tahun ini naik sebesar 4,16 persen dari tahun lalu, yaitu dari Rp857.702.850.465 menjadi Rp893.352.765.711.

“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.

Pada bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.

Pada tahun ini Kemenkum merancang empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

Tak hanya itu, Kemenkum juga kata dia, turut berpartisipasi dalam pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pada November lalu.

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.

Terakhir kata dia, Kemenkum juga telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang- undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44 persen.

“PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan menggunakan e-harmonisasi,” ucapnya.

Tak cukup di situ, di tahun 2025 ini Kemenkum kata Supratman juga telah meluncurkan layanan digital berbasis aplikasi.

Kata dia, melalui pembaruan layanan tersebut maka ke depan, seluruh layanan Kementerian Hukum RI (Kemenkum) akan bisa diakses secara digital oleh publik.

“Alhamdulillah tadi sudah soft launching Super Apps Kementerian Hukum dengan nama PASTI. PASTI dengan jempol,” kata dia.

“Insyaallah seluruh layanan nanti, tiap hari akan terus kita update untuk mengintegrasikan satu-satu layanan ke dalam Super Apps. Kita harapkan nanti di pertengahan tahun depan, di bulan Juni atau Juli, itu nanti akan semuanya terintegrasi hampir kurang lebih sekitar 450 layanan. Itu akan terintegrasi dalam satu Super Apps Kementerian Hukum,” jelas Supratman.(ABIM)