/Kepala Bpom Taruna Ikrar : Jejak 2025 Arah 2026, Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan BPOM

Kepala Bpom Taruna Ikrar : Jejak 2025 Arah 2026, Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan BPOM

Jakarta, ABIM (1/2/2026) – BPOM menggelar konferensi pers bertajuk “Jejak 2025, Arah 2026: Cerita Pengawasan dan Misi Perlindungan” pada Jumat (30/1/2026). Kepala BPOM Taruna Ikrar secara langsung menyampaikan kepada publik mengenai capaian strategis pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, yang sekaligus menjadi refleksi bagi BPOM untuk melangkah lebih baik di tahun 2026.

Dalam paparannya, Taruna Ikrar menguraikan mengenai dampak ekonomi dari pengawasan obat dan makanan yang dilakukan di sepanjang tahun 2025, dengan capaian hingga sedikitnya Rp50,8 triliun. “Nilai tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pengawasan, serta nilai keekonomian dari temuan hasil pengawasan, penindakan, dan patroli siber yang dilakukan BPOM,” tutur Taruna.

Pengawasan obat dan makanan dilaksanakan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Dari sisi pengawasan pre-market, sepanjang 2025, BPOM telah menerbitkan 6.653 sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk sarana produksi obat dan makanan. Selain itu, BPOM menerbitkan 201.687 nomor izin edar (NIE) obat dan makanan, yang mayoritas didominasi produk kosmetik.

Secara khusus, BPOM mencatat pencapaian penting dengan diterbitkannya 33 izin edar obat generik pertama serta 50 izin edar obat inovatif untuk terapi berbagai jenis kanker. Untuk menjaga keseimbangan akses antara obat generik dan obat inovatif, BPOM menerapkan percepatan registrasi melalui mekanisme reliance yang memangkas waktu evaluasi dari 120 hari kerja menjadi 90 hari kerja.

BPOM juga menjalankan kewenangan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran obat dan makanan melalui penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE), Surat Keterangan Impor (SKI), dan Special Access Scheme (SAS). Sepanjang 2025, BPOM menerbitkan 51.453 SKE, 155.600 SKI, dan 7.370 SAS. BPOM juga memperoleh kepercayaan dari otoritas Amerika Serikat sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor rempah bebas kontaminasi Cesium-137, dengan penerbitan 85 Shipment-Specific Certificate hingga Desember 2025 dan nilai ekspor sekitar Rp50,9 miliar.

Setelah sertifikat dan izin edar diberikan, BPOM tetap mengawal penerapan standar melalui pengawasan rutin dan intensifikasi. Sepanjang 2025, BPOM memeriksa 5.523 sarana produksi dan 25.821 sarana distribusi, dengan temuan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 37,8% dan 29,9%. BPOM melakukan tindak lanjut berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Sepanjang 2025, BPOM melakukan tindakan tegas dengan mencabut 521 sertifikat cara produksi dan distribusi yang baik akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yaitu tidak menerapkan sebagian atau seluruh aspek pada standar praktik yang baik dalam produksi atau distribusi/peredaran obat dan makanan. BPOM juga menyampaikan 29 rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga berwenang,” tegas Taruna Ikrar.

Pengawasan produk melalui sampling dan pengujian juga dilakukan terhadap 58.798 sampel obat dan makanan, dengan hasil 19,2% produk tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebab produk TMS antara lain tanpa izin edar, tidak memenuhi ketentuan penandaan/informasi/label produk, rusak, hasil uji parameter kritis tidak sesuai dengan persyaratan, mengandung kadar zat aktif kurang/lebih dari standar, melebihi standar maksimum bahan tambahan atau cemaran (mikroba atau kimia) yang diizinkan, serta mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang.

”Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar. Dari hasil pengawasannya sepanjang 2025, BPOM mencabut 1.183 izin edar obat dan makanan,” ungkap Taruna Ikrar.

Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan daring, BPOM juga mengintensifkan patroli siber. Sepanjang 2025, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan online obat dan makanan ilegal dan telah merekomendasikan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce. Upaya ini diperkirakan mampu mencegah potensi kerugian ekonomi sebesar Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Seluruh hasil pengawasan dan penindakan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers, siaran pers, wawancara media, serta kanal media sosial BPOM. Selama 2025, BPOM menerbitkan 25 siaran pers hasil pengawasan rutin dan penindakan, 4 siaran pers intensifikasi pengawasan, serta 11 penjelasan publik atas isu obat dan makanan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penegakan hukum, BPOM memproses pelaku kejahatan obat dan makanan sesuai sanksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sepanjang 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan penyidikan terhadap 199 perkara di seluruh wilayah Indonesia, disertai penguatan upaya preventif melalui sinergi Criminal Justice System.

Tak hanya itu, keberpihakan BPOM terhadap 1.028 usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus diperkuat melalui pendampingan serta dukungan sertifikasi dan izin edar melalui program Orang Tua Angkat (OTA). Sebanyak 53 industri telah berkomitmen menjadi OTA untuk 362 UMKM pangan olahan, obat bahan alam, atau kosmetik. Di sisi lain, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dilakukan secara masif melalui regulasi partisipasi masyarakat, pemanfaatan media sosial, aplikasi BPOM Mobile, layanan Contact Center HALOBPOM 1500533, serta ribuan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi yang menjangkau ratusan ribu peserta di seluruh Indonesia.

Pada penghujung 2025, BPOM mencatat capaian strategis dengan status WHO Listed Authority (WLA). Status ini menjadikan BPOM sebagai otoritas regulatori negara berkembang pertama yang meraih pengakuan tersebut. Status ini juga memperkuat reputasi global Indonesia, membuka peluang ekspor produk obat nasional, dan mempercepat akses obat inovatif di dalam negeri.

Menyongsong 2026, BPOM berkomitmen melanjutkan langkah inovatif melalui pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, pengawasan berbasis risiko, penguatan UMKM, peningkatan peran masyarakat, pengembangan kolaborasi nasional dan internasional, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan. BPOM juga menambah 7 unit pelaksana teknis (UPT) baru untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri.

 BPOM juga terus mendukung penuh Program Prioritas Presiden RI, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kontribusi BPOM diterapkan sesuai dengan penugasan pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. BPOM akan berfokus pada pengawasan mutu dan keamanan pangan MBG, pengembangan SDM pelaksana, dan sertifikasi sarana produksi (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG).

Konferensi pers ini merupakan momentum refleksi perjalanan pengawasan obat dan makanan selama seperempat abad. Momentum 25 tahun BPOM menjadi tonggak penting penguatan sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. BPOM terus beradaptasi dengan dinamika lingkungan strategis, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dan pelayanan publik yang prima.

Dalam kesempatan ini, BPOM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mitra kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, serta rekan-rekan media. Apresiasi tinggi juga ditujukan kepada seluruh jajaran BPOM yang telah menunjukkan dukungan dan pengabdian yang tulus dalam menjalankan amanah perlindungan masyarakat.

Menghadapi dinamika global dan nasional pada 2026, BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendorong optimalisasi sistem pengawasan obat dan makanan. “Mari kita teguhkan komitmen kerja keras dan tingkatkan sinergi untuk mewujudkan Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Kepala BPOM.(ABIM)