/Kepala BPOM Hadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia 2025 di Makassar

Kepala BPOM Hadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia 2025 di Makassar

Makassar, Sulawesi Selatan, ABIM (2/9/2025) — Kepala BPOM Taruna Ikrar menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia (PIT IAI) 2025, Kamis (28/8/2025). Kegiatan PIT IAI ini berlangsung pada 28–30 Agustus 2025 di Claro Hotel, Makassar. Tahun ini, PIT IAI mengusung tema “Navigating the Future of Pharmacy: Performance, Innovation, and Collaborative Transformations in Healthcare”.

BPOM menyampaikan selamat serta apresiasi kepada IAI atas konsistensi dalam menyelenggarakan forum ilmiah tahunan ini. PIT IAI dinilai bukan hanya agenda rutin, melainkan platform strategis untuk memajukan profesi apoteker sekaligus meningkatkan kualitas layanan kefarmasian di Indonesia. Sebagai wadah akademisi dan praktisi, PIT IAI mempertemukan apoteker dari berbagai bidang untuk berdiskusi mengenai perkembangan terkini industri farmasi, pendidikan, serta layanan kesehatan.

“Selamat atas terselenggaranya Pertemuan Ilmiah Tahunan IAI 2025. Semoga forum ini produktif dan menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis yang aplikatif demi mewujudkan ketahanan kesehatan nasional,” ujar Kepala BPOM.

Dalam keynote speech pada pembukaan acara di hadapan ribuan apoteker, Kepala BPOM menegaskan pentingnya kesiapan apoteker menghadapi regulasi dan standar global, terutama terkait good manufacturing practices (GMP), good distribution practices (GDP), dan registrasi obat.

Pesan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IAI Noffendri yang juga menyampaikan apresiasi kepada BPOM atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. “Peningkatan kompetensi apoteker di industri akan menjadi nilai positif bagi penilaian industri farmasi. Kami berharap sinergi dengan BPOM terus berlanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya pada Mei lalu, BPOM dan IAI telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penguatan pengawasan obat dan makanan melalui dukungan profesi apoteker. Dengan kerja sama ini, IAI diharapkan dapat mengembangkan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara terstruktur, lengkap dengan sertifikasi yang diakui. Dengan begitu, hal ini mampu menutup kesenjangan kompetensi dan menyiapkan apoteker Indonesia menghadapi tantangan nasional maupun global.

Selain menghadiri kegiatan PIT IAI, Kepala BPOM juga melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hermina Makassar. Mengawali kunjungan, Kepala BPOM melakukan penanaman pohon bersama Direktur RS Hermina Makassar Sulfikar Andi Goesli. Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam aspek pengawasan sediaan farmasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM menegaskan peran strategis instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. “BPOM mendukung pengembangan sistem manajemen rumah sakit yang profesional dan mandiri, termasuk manajemen farmasi untuk meningkatkan mutu layanan kepada pasien,” jelasnya. Kepala BPOM juga meninjau langsung sarana pelayanan kefarmasian, mulai dari apotek hingga ruang penyimpanan obat antibiotik.

Direktur RS Hermina Makassar Sulfikar Andi Goesli menyambut kunjungan ini dengan antusias. Ia menyebutkan bahwa kunjungan BPOM ke rumah sakit merupakan hal yang jarang terjadi sehingga menjadi penghargaan tersendiri bagi RS Hermina.

“Obat perlu dikelola secara profesional. Pertama, dari segi efektivitas pemberian obat agar terapi pasien optimal. Kedua, dari segi efisiensi, karena jika tidak, rumah sakit tidak akan bisa bertahan. Jika tidak efektif, biaya perawatan pasien akan lebih panjang, dan jika tidak efisien, rumah sakit swasta akan sulit memperoleh profit,” ungkap Sulfikar Andi Goesli.

Pengawasan BPOM terhadap pengelolaan obat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari puskesmas, klinik, apotek, hingga rumah sakit. Landasan hukumnya adalah Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Regulasi ini bertujuan mencegah penyimpangan peredaran obat serta memastikan pengelolaannya sesuai standar di seluruh sarana pelayanan kesehatan. (ABIM)